Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Pakoko Assamaturu di Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa
Sebagai upaya mendukung program penghijauan dan pengelolaan hutan rakyat, dilakukan serangkaian koordinasi dan pendampingan dengan instansi terkait mulai dari tingkat provinsi hingga unit pelaksana teknis. Proses ini bermuara pada terbentuknya Kelompok Tani Hutan (KTH) Pakoko Assamaturu di Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Tahapan Koordinasi dan Konsultasi
27 Maret 2025 Dilakukan kunjungan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan untuk konsultasi dengan Kepala Dinas, Bapak Hasbi, terkait penghijauan dan hutan rakyat. Karena beliau tidak berada di tempat, konsultasi dilanjutkan dengan Kepala Bidang Kehutanan, Bapak Hidayat.Dari hasil koordinasi, diarahkan untuk mempelajari Peraturan Menteri LHK Nomor P.89/MENLHK/STJEN/KUM.1/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan (KTH). Peraturan ini mengatur antara lain syarat pembentukan KTH, jumlah minimal anggota (15 orang), serta ruang lingkup kegiatan kehutanan yang dapat dijalankan.
Selanjutnya, diarahkan untuk berkoordinasi dengan Ibu Rahmawati dari Bidang PSDLHK. Beliau kemudian mengarahkan untuk konsultasi langsung dengan Ibu Yusmala dari Dishub KPH Je’neberang guna mendapatkan pendampingan dalam mengelola tanah di Lanra-Lanra.
09 April 2025 Konsultasi dengan Ibu Yusmala yang kemudian menjadwalkan diskusi lebih lanjut di kantor KPH Je’neberang pada 14 April 2025.
14 April 2025 Pertemuan di KPH Je’neberang dengan Ibu Yusmala dan penyuluh kehutanan, Ibu Nurindah, S.Hut. Pada kesempatan ini diberikan contoh berita acara pembentukan KTH dan contoh permohonan penetapan KTH.