Kelompok Tani Hutan

Lonra
Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Pakoko Assamaturu di Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa

Sebagai upaya mendukung program penghijauan dan pengelolaan hutan rakyat, dilakukan serangkaian koordinasi dan pendampingan dengan instansi terkait mulai dari tingkat provinsi hingga unit pelaksana teknis. Proses ini bermuara pada terbentuknya Kelompok Tani Hutan (KTH) Pakoko Assamaturu di Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Tahapan Koordinasi dan Konsultasi

27 Maret 2025 Dilakukan kunjungan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan untuk konsultasi dengan Kepala Dinas, Bapak Hasbi, terkait penghijauan dan hutan rakyat. Karena beliau tidak berada di tempat, konsultasi dilanjutkan dengan Kepala Bidang Kehutanan, Bapak Hidayat.Dari hasil koordinasi, diarahkan untuk mempelajari Peraturan Menteri LHK Nomor P.89/MENLHK/STJEN/KUM.1/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan (KTH). Peraturan ini mengatur antara lain syarat pembentukan KTH, jumlah minimal anggota (15 orang), serta ruang lingkup kegiatan kehutanan yang dapat dijalankan.

Selanjutnya, diarahkan untuk berkoordinasi dengan Ibu Rahmawati dari Bidang PSDLHK. Beliau kemudian mengarahkan untuk konsultasi langsung dengan Ibu Yusmala dari Dishub KPH Je’neberang guna mendapatkan pendampingan dalam mengelola tanah di Lanra-Lanra.

09 April 2025 Konsultasi dengan Ibu Yusmala yang kemudian menjadwalkan diskusi lebih lanjut di kantor KPH Je’neberang pada 14 April 2025.

14 April 2025 Pertemuan di KPH Je’neberang dengan Ibu Yusmala dan penyuluh kehutanan, Ibu Nurindah, S.Hut. Pada kesempatan ini diberikan contoh berita acara pembentukan KTH dan contoh permohonan penetapan KTH.

Pengumpulan Anggota KTH

Berdasarkan arahan, dilakukan pengumpulan data calon anggota KTH dengan berkoordinasi bersama Pak Dusun Haeruddin pada 21 April 2025. Dari kegiatan ini terkumpul 39 orang anggota yang masing-masing melampirkan fotokopi KTP sebagai syarat administrasi.

Selanjutnya dibuat surat undangan kepada anggota untuk mengikuti rapat pembentukan KTH. Koordinasi terus dilakukan dengan UPT KPH Je’neberang, khususnya dengan Ibu Yusmala dan Ibu Indah sebagai pendamping dari pihak kehutanan provinsi.

Rapat Pembentukan KTH

Rapat pembentukan KTH dilaksanakan pada 09 Mei 2025 di rumah Pak Dusun Haeruddin, dengan pendampingan dari penyuluh kehutanan KPH Je’neberang, Ibu Nurindah, S.Hut.

Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, dibentuklah Kelompok Tani Hutan (KTH) “Pakoko Assamaturu” dengan susunan sebagai berikut:

Nama KTH: Pakoko Assamaturu

Desa: Pabbentengang

Kecamatan: Bajeng

Kabupaten: Gowa

Pengurus KTH

Ketua: Haeruddin

Sekretaris: Supriadi Dg Ngerang

Bendahara: Ilyas

Tahapan Lanjutan

Setelah rapat pembentukan KTH, Ibu Nurindah, S.Hut. mengarahkan untuk melanjutkan koordinasi terkait rapat pembentukan struktur organisasi KTH. Dari hasil proses tersebut, pada 10 Juni 2025, KTH Pakoko Assamaturu resmi mendapatkan nomor registrasi: 73/06/02/2007/KTH.288/2025.

Penutup

Terbentuknya KTH Pakoko Assamaturu merupakan langkah awal bagi masyarakat Desa Pabbentengang untuk mengelola hutan rakyat secara lebih terorganisir sesuai dengan pedoman pemerintah. Dengan adanya kelompok ini, diharapkan kegiatan penghijauan, konservasi, serta pemanfaatan hasil hutan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan, sejalan dengan tujuan pembangunan kehutanan di Sulawesi Selatan.