Usaha Tani Hutan
Usaha Tani Hutan adalah salah satu jenis usaha pertanian yang tanaman pokoknya adalah pohon, baik pohon penghasil kayu maupun penghasil bukan kayu. Terdapat beberapa Usaha Tani Hutan diantaranya:
Hutan Hak
Hutan Hak adalah hutan yang dikelola diatas tanah milik (SHM, SGU dll) baik tanah milik pribadi ataupun tanah milik suatu badan usaha.
Hutan Hak tidak sama dengan atau bukan Hutan Lindung, Hutan Kemasyarakatan, atau Hutan Desa. Hutan Rakyat termasuk kedalam Hutan Hak.
Hutan Rakyat
Hutan Rakyat adalah usaha tani hutan yang dikelola secara pribadi oleh pemilik lahan dimana usaha tani hutan itu berada, dengan ketentuan luas minimal 0,25 hektar, ditutupi oleh tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50% (Permenhut P.69/Menhut-II/2011).
Dalam Permen LHK No.9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 1 ayat (10) menjelaskan bahwa Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, pasal 84 ayat (4) berbunyi Pemilik Hutan Rakyat yang terdaftar dapat memperoleh bantuan berupa sarana produksi dan/atau Pendampingan.
Yang sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat (30) yaitu, Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan kepada Masyarakat/kelompok Persetujuan Pengelolaan Perhutanan sosial untuk pengelolaan hutan Lestari dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat.
Usaha Tani Hutan itulah dengan pola Hutan Rakyat yang dapat membantu petani atau pemilik lahan lainnya untuk membudidayakan lahannya yang mungkin tidak secara maksimal dikelola.
Yaitu dengan menawarkan mereka pohon penghasil kayu yang dimana pohon tersebut tidak memerlukan perawatan intensif dan akan tumbuh berkembang sendiri tanpa perawatan, dan hasilnya dapat dinikmati beberapa tahu kemudian.
Selain itu dengan adanya tanaman pohon kayu pada lahan tersebut, akan memelihara penguasaan (de facto) lahan dan menghindari penyerobotan lahan sebagaimana sering terjadi pada lahan yang tidak dipelihara.