Hutan Rakyat

Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta dalam upaya konservasi lingkungan.

Lonra
Usaha Tani Hutan

Usaha Tani Hutan adalah salah satu jenis usaha pertanian yang tanaman pokoknya adalah pohon, baik pohon penghasil kayu maupun penghasil bukan kayu. Terdapat beberapa Usaha Tani Hutan diantaranya:

Hutan Hak

Hutan Hak adalah hutan yang dikelola diatas tanah milik (SHM, SGU dll) baik tanah milik pribadi ataupun tanah milik suatu badan usaha.

Hutan Hak tidak sama dengan atau bukan Hutan Lindung, Hutan Kemasyarakatan, atau Hutan Desa. Hutan Rakyat termasuk kedalam Hutan Hak.

Hutan Rakyat

Hutan Rakyat adalah usaha tani hutan yang dikelola secara pribadi oleh pemilik lahan dimana usaha tani hutan itu berada, dengan ketentuan luas minimal 0,25 hektar, ditutupi oleh tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50% (Permenhut P.69/Menhut-II/2011).

Dalam Permen LHK No.9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 1 ayat (10) menjelaskan bahwa Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, pasal 84 ayat (4) berbunyi Pemilik Hutan Rakyat yang terdaftar dapat memperoleh bantuan berupa sarana produksi dan/atau Pendampingan.

Yang sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat (30) yaitu, Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan kepada Masyarakat/kelompok Persetujuan Pengelolaan Perhutanan sosial untuk pengelolaan hutan Lestari dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

Usaha Tani Hutan itulah dengan pola Hutan Rakyat yang dapat membantu petani atau pemilik lahan lainnya untuk membudidayakan lahannya yang mungkin tidak secara maksimal dikelola.

Yaitu dengan menawarkan mereka pohon penghasil kayu yang dimana pohon tersebut tidak memerlukan perawatan intensif dan akan tumbuh berkembang sendiri tanpa perawatan, dan hasilnya dapat dinikmati beberapa tahu kemudian.

Selain itu dengan adanya tanaman pohon kayu pada lahan tersebut, akan memelihara penguasaan (de facto) lahan dan menghindari penyerobotan lahan sebagaimana sering terjadi pada lahan yang tidak dipelihara.

volunteer

Apa itu Hutan Rakyat?

Dalam Permen LHK No.9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 1 ayat (10) menjelaskan bahwa Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik.

Penghasil Kayu yang Handal

Dengan partisispasi masyarakat, Hutan Rakyat dapat menjadi sumber kayu yang berkelanjutan, memenuhi kebutuhan lokal maupun pasar yang lebih luas tanpa merusak lingkungan.

Pemanfaatan Lahan Tidak Produktif

Lahan yang tidak produktif atau terlantar dapat dimanfaatkan secara produktif melalui konsep Hutan Rakyat.

Penghijauan dan Konservasi Lingkungan

Penanaman pohon dan perawatan yang dilakukan dapat membantu meningkatkan keanekaragaman hayati, serta mengurangi erosi tanah dan degradasi lingkungan.

Kenapa Hutan Rakyat?

Hutan Rakyat dipilih sebagai salah satu bentuk pengelolaan hutan karena memiliki sejumlah keunggulan dan manfaat yang tidak dimiliki oleh model pengelolaan hutan lainnya.

Partisipasi Masyarakat

Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki akses dan kontrol langsung terhadap sumber daya hutan di sekitar mereka.

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Masyarakat memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi ekonomi mereka melalui pengelolaan tani hutan yang hasilnya berkelanjutan dan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan.

Mengurangi Urbanisasi

Meningkatnya penghasilan Masyarakat, petani akan mengurangi urbanisasi.

Pengembangan Model Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Dengan konsep perpaduan antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.

volunteer
volunteer

Proyek Kami

Salah satu proyek kami Rimba Bitti Pandala, merupakan inisiatif untuk memulihkan ekosistem hutan di dusun Pandala. Proyek ini mencakup beberapa kegiatan, termasuk penanaman pohon Bitti (Vitex Cofassus), pembuatan lubang biopori, dan pengembangan wisata alam.

Penanaman Pohon Bitti

Pohon Bitti dipilih karena memiliki banyak manfaat, termasuk sebagai bahan pembuat kapal tradisional kayu pinisi yang kini langka.

Pembuatan Lubang Biopori

Bertujuan untuk meningkatkan penyerapan air hujan, mengurangi genangan air, dan meningkatkan ketersediaan air bagi tanaman.

Pengembangan Wisata Alam

Selain kegiatan konservasi lingkungan, proyek Rimba Bitti Pandala juga mengembangkan potensi wisata alam di dusun Pandala.

Pelajari Lebih Lanjut